Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas

1

Tentang Komisi Nasional Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas yang selanjutnya disingkat KND adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen. KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. [Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 Pasal 4].

Tugas dan Fungsi

1

Menyusun rencana kegiatan KND dalma upaya pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

2

Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

3

Mengadvokasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.